Pages - Menu

Fenomena Inkar Sunnah

Oleh:  Ust. Idrus Abidin, Lc. MA.
(Dosen PSI Al-Manar)

PENDAHULUAN
Sunnah Nabi, bagi umat Islam, adalah salah satu sumber dari dua sumber utama yang ada. Posisinya terhadap al-Qur’an sangat urgen. Ia menjelaskan apa yang masih mujmal (global), membatasi yang mutlak, dan mengkhususkan yang masih umum. Bahkan memperluas pembahasan hal-hal yang masih ringkas.
Banyak ayat menjelaskan urgensitas ini. 

Allah swt memerintahkan Rasul-Nya agar menjelaskan bahwa mematuhi-Nya berarti mutlak harus mengikutinya (QS.4:59). Keimanan seorang muslim tidaklah diangap sah jika tidak menjadikan Rasulullah saw sebagai pemutus atas berbagai masalah yang dihadapi, lalu kemudian menerima keputusan itu tanpa rasa berat dan terpaksa (QS.4:65).

Lebih lanjut al-qur’an menjelaskan, siapa yang mematuhi Rasulullah saw berarti ia telah mentaati Allah swt (QS.4:80). Bahkan Allah swt menegaskan bahwa apapun yang diperintahkan oleh Rasul-Nya, hendaknya dipegang erat-erat dan apa pun yang dilarang olehya sebaiknya ditinggalkan (QS.59:7). Peran Rasul yang demikian itu lalu dirangkum oleh Allah swt dengan menjelaskan bahwa Rasulullah merupakan panutan bagi orang-orang yang meyakini adanya hari akhirat (QS.33:21). Bahkan terdapat peringatan akan terjadinya azab atau pun fitnah terhadap orang-orang yang menyalahi ajaran Rasul-Nya (QS.24:63).

Betapapun posisi sunnah yang demikian urgen, berdasarkan penuturan al-Qur’an, tetap saja ada orang dan komunitas tertentu yang hanya mencukupkan diri dengan al-Qur’an. Mereka itu sering dikenal dengan istilah Inkar Sunnah. Fenomena Inkar Sunnah ini sebenarnya telah diingatkan oleh Rasulullah saw. 

Beliau mengindikasikan bahwa orang-orang yang malas, yang tidak mempunyai cita-cita dalam menunut ilmu, tidak berusaha menggapai ilmu serta tidak mengarahkan kesungguhannya dalam menempuh kesulitan dalam menuntut ilmu akan mendapatkan kedudukan seperti kedudukan orang yang inkar sunnah, yaitu orang yang tidak menerima sunnah dan tidak berpegang pada kaidah-kaidah kritikan yang benar dan alur logika yang jelas.

Hal itu diingatkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya, sebagaimana dituturkan oleh Abi Rafi’ radiyallahu anhu :
“لا ألفين أحدكم متكئا على أريكته يأتيه الأمر من أمري مما أمرت به أو نهيت عنه فيقول : لا أدري، ما وجدناه في كتاب الله اتبعناه”
Artinya : “Jangan sekali-kali aku menjumpai salah seorang di antara kalian duduk bersandar di atas kursi panjangnya, lalu datang kepadanya suatu perintah dari perintahku, yakni dari yang aku diperintahkan dan aku dilarang, dan dia mengatakan, “Saya tidak tahu mengenai hal itu, tetapi apa yang kami temukan dalam kitab Allah swt maka itulah yang kami ikuti.”

Inkar Sunnah adalah golongan yang tidak mengakui  Sunnah atau Hadits Nabi sebagai dasar hukum kedua setelah al-Qur’an.  Makalah sederhana ini berusaha menelusuri keberadaan faham Inkar Sunnah pada zaman klasik dan zaman mederen serta ajaran-ajaran yang dikembangkannya.

RAGAM KELOMPOK INKAR SUNNAH
Secara umum, Inkar Sunnah terbagi menjadi tiga kelompok dengan tiga sikap yang berbeda :
A.    Kelompok yang menolak hadits-hadits Rasulullah saw sebagai hujjah secara keseluruhan. Argumentasi kelompok pertama ini dalam menolak hadits sebagai sumber ajaran Islam adalah :

- Al-Qur’an diturunkan oleh Allah swt dalam bahasa arab. Dengan penguasaan bahas arab yang baik maka al-Qur’an dapat dipahami dengan baik tanpa memerlukan bantuan penjelasan dari hadits-hadits.

- Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan oleh Allah swt, adalah penjelas segala sesuatu (QS.16:89). Hal ini menunjukkan bahwa penjelasan al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh umat manusia. Dengan demikian maka tidak perlu lagi penjelasan lain selain al-Qur’an.

-Hadits-hadits Rasulullah saw sampai kepada kita melalui proses periwayatan yang tidak dijamin besih dari kekeliruan, kesalahan, dan bahkan kedustaan terhadap Rasulullah saw. Oleh karena itu, kebenarannya tidak meyakinkan (zannii). Karena status ke-zanni-an ini, maka hadits tersebut tidak dapat dijadikan sebagai penjelas bagi al-Qur’an yang diyakini kebenarannya (qat’i).

Hujjah kelompok ini telah dijawab oleh Imam Syafi’I pada kitab jima’ al-ilm dalam kitab al-Umm. Jawaban tersebut berupa dialog antara beliau dengan kelompok yang dianggap olehnya sebagai kelompok orang-orang yang mengingkari hujjah Sunnah secara keseluruhan. Jawaban Imam Syafi’I tersebut disimpulkan oleh DR.Mustafa As-Siba’I dalam kitab As-Sunnah wa Makanatuha Fii al-Tasyri’ al-Islami, setelah mengutip percakapan beliu dengan kelompok tersebut. Kesimpulan itu berupa :
- Allah swt mengharuskan kita mengikuti Rasul-Nya. Hal ini bersifat umum dan mencakup orang-orang yang sezaman dengan beliau serta orang-orang yang datang kemudian. Tidak ada jalan bagi orang-orang yang tidak sezaman dengan Rasulullah saw untuk mengikutinya kecuali melalui perantaraan Sunnah. Dengan demikian, Allah swt telah memerintahkan kita untuk mengikuti Sunnah dan menerimanya. Karena apa pun yang menyebabkan kewajiban tidak bisa berjalan kecuali dengan keterlibatannya maka ia pun menjadi wajib adanya.

- Menerima Sunnah merupakan suatu keharusan demi untuk mengetahui hukum-hukum yang terdapat di dalam al-qur’an itu sendiri. Karena nasikh dan mansukh yang terdapat padanya tidaklah bisa dilacak keberadaannya kecuali dengan kembali merujuk Sunnah.

- Ada sejumlah hukum yang menjadi kesepakatan semua orang, termasuk pula kalangan Inkar Sunnah. Dan tidak jalan untuk mengetahui hukum-hukum tersebut melainkan melalui jalur Sunnah.

-Syari’ah terkadang mengkhususkan hal yang qat’i dengan sesuatu yang zanni, seperti halnya saksi terhadap peristiwa pembunuhan dan masalah harta. Padahal kehormatan harta dan darah merupakan sesuatu yang pasti dengan perantaraan keduanya. Padahal pada kedua masalah tersebut persaksian dua orang bisa diterima, padahal itu, dengan tanpa keraguan, merupakan sesuatu yang zanni.

- Walaupun sunnah memiliki kemungkinan salah, ngawur dan berisi kebohongan, namun kemungkinan demikian bisa dihindari dengan cara melakukan ricek terhadap keadilan seorang perawi. Selain itu, riwayatnya bisa dibandingkan dengan riwayat muhadits yang sekelas dengannya.

B.    Kelompok yang menolak hadits-hadits Rasulullah saw yang kandungannya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, baik secara implisit maupun eksplisit. Ini berarti hadits-hadits tidak punya otoritas untuk menentukan hukum baru diluar yang disinggung al-Qur’an. Argumentasi yang dikemukakan oleh kelompok ini sama dengan yang diajukan oleh kelompok pertama, yakni bahwa al-Qur’an telah menjelasakan segala sesuatu yang berhubungan dengan ajaran-ajaran Islam.

C.    Kelompok yang hanya menerima hadits-hadits mutawatir sebagai hujjah dan menolak kehujjahan hadits-hadits ahad, sekalipun ada di antara hadits-hadits ahad itu yang memenuhi syarat-syarat hadits shahih. Alasan utama yang mereka kemukakan adalah karena hadis-hadis ahad itu bernilai zanni (proses penukilannya tidak meyakinkan). Dengan demikian kebenarannya yang datang dari Rasulullah saw tidak dapat diyakini sebagaimana hadits mutawatir. Sedangkaan menurut mereka, urusan agama haruslah di dasarkan pada dalil qat’I yang disepakati kebenarannya.

INKAR SUNNAH PADA ZAMAN KLASIK.
Kelompok ini disinyalir oleh Imam Syafi’I lahir pada penghujung abad kedua hijriah atau awal abad ketiga hijriah. Hanya saja Imam Syafi’i tidak memberikan penegasan tentang siapa mereka. Beliau hanya berusaha mematahkan argumentasi yang mereka bangun dalam rangka menolak Sunnah sebagai hujjah.
Oleh karenanya, Inkar Sunnah pada zaman Imam Syafi’i ini sukar untuk diidentifikasi. Menurut Khudari Bek, Inkar Sunnah pada zaman beliau adalah berasal dari kalangan teolog Mu’tasilah. 

Pendapat ini berdasarkan pada indikasai yang diberikan oleh Imam Syafi’i sendiri. Yaitu bahwa mereka berasal dari Basrah. Berdasarkan pada fakta sejarah, Basrah ketika itu merupakan pusat kegiatan ilmiah yang terkait dengan ilmu kalam (teologi). Dari kota inilah berkembang faham dari tokoh-tokoh Mu’tazilah. Sejarah pula mengenalkan kepada kita bahwa tokoh-tokoh mereka banyak yang mengkritisi ahli hadits.

Walaupun pendapat ulama tentang pandangan Mutazilah berbeda-beda,  namun konklusi yang ditarik oleh al-Khurzoni dari tulisan-tulisan Imam Syafi’i adalah bahwa seluruh pengikut kelompok Mu’tazilah telah menolak hadits, karena mereka menitik beratkan kemampuan akal dalam membahas masalah-masalah keagamaan.

Sedang menurut Abu Zahrah, kelompok Inkar Sunnah pada zaman Imam Syafi’i tersebut adalah orang-orang zindik, yang lahiriahnya mengaku Islam tetapi batinnya ingin menghancurkan Islam, mereka bukan bersal dari kalangan Mutazilah. Alasan Abu Zahrah adalah bahwa Mutazilah sendiri tetap mengakui dan menerima hadits-hadits Rasulullah saw sebagai sumber ajaran Islam. Asumsi Abu Zahrah adalah bahwa sebagian dari kelompok Inkar Sunnah tersebut berasal dari kalangan khawarij.

Apa yang disinyalir oleh Abu Zahrah tampaknya berdasarkan pada realitas bahwa khawarij banyak menolak hadits-hadits yang muncul setelah terjadinya fitnah, atau keikutsertaan perawi-perawinya dalam fitnah perselisihan antara Ali dan Muawiyah. Mereka beranggapan bahwa orang-orang yang terlibat dalam perang itu telah kehilangan keadilannya, bahkan sebagian dikafirkan dan sebagian lagi dianggap fasik.

INKAR SUNNAH PADA ZAMAN MODEREN.
DI MESIR, PAKISTAN, DAN MALAYSIA.
Tokoh-tokoh Inkar Sunnah pada zaman moderen yang terkenal adalah Taufiq Sidqi, Gulam Ahmad Parvez, Rasyad Khalifah, dan kassim Ahmad. Taufiq Sidqi berasalal dari Mesir. Ia meningal dunia pada tahun 1920. Ia berpendapat bahwa sumber ajara Islam hanyalah satu, yaitu al-Qur’an. Gulam Ahmad Parvez adalah orang yang berasal dari India dan lahir di sana pada tahun 1920. Ia merupakan pengagum dan pengikut setia ajaran Taifiq Sidqi. Pendapatnya yang terkenal adalah bahwa tata cara shalat hanya tegantung kepada para pemimpin umat. Merekalah yang berhak menentukannya dengan cara musyawarah dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat setempat.

Sedang Rasyad Khalifah adalah seorang yang berasal dari Mesir dan menetap di Amerika Serikat. Ia berpendapat bahwa hadits-hadits hanyalah perilaku Iblis yang dibisikkan kepada Nabi Muhammad saw. Adapun Kassim Ahmad, dia berasal dari Malaysia dan dengan tegas mengatakan bahwa ia merupakan pengagum utama Rasyad Khalifah. 

Dalam bukunya Hadits Sebagai Suatu Penilaian Semula terdapat berbagai hujatan terhadap hadits-hadits Nabi. Dengan buku tersebut, ia berusaha mengajak Ummat Islam unutk meninggalkan hadits-hadits dan mencukupkan diri dengan al-Qur’an. Bahkan ia menuduh bahwa hadislan menjadisebab utama kemunduran Islam.

DI INDONESIA.
Keberadaan Faham Inkar Sunnah di Indonesia berawal dari tahun 1980-an. Pengajian yang mereka mereka sebut Kelompok Qur’ani (kelompok pengikut al-Qur’an). Pengajian Inkar Sunnah ketika itu sangat ramai, bahkan memenguasai beberapa masjid. Di antara mesjid yang pernah dijadikan pusat pengajian adalah masjid Asy-Syifaa’ yang terletak di Rumah Sakit Pusat Cipto Mangunkusumo Jakarta. 

Rumah Sakit tersebut menyatu dengan Universitas Indonesia serta tempat praktek Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Pengajian yang mereka adakan di pimpin oleh H. Abdurrahman pedurenan Kuningan Jakarta.  Pengajian ini biasanya dimulai setelah shalat magrib. Tetapi, lambat laun, pengajian ini tidak lagi mau menggunakan azan dan iqamat ketika shalat berjamaah hendak mereka laksanakan. Karena, menurut mereka, tata cara tersebut tidak ditemukan dalam al-Qur’an. Di samping itu, mereka juga menyeragamkan shalat dengan hanya dua rakaat.
 
Selain itu, pengajian mereka ditemukan pula di proyek Pasar Rumput Jakarta Selatan. Tepatnya di Masjid al-Burhan yang dipimpin oleh ustasdz H.Sanwani, guru masyarakat setempat. Tetapi tidak lama kemudian, pengajian tersebut juga tidak mau menggunakan azan dan iqamat saat shalat hendak mereka laksanakan. 

Bahkan jumlah rakaat shalatnya pun sama dengan yang diajarkan oleh H.Abdurrahman di kompleks Rumah sakit Cipto Mangunkusumo. Selain itu, mereka tidak mau berpuasa pada bulan ramadhan kecuali mereka-mereka yang melihat hilal secara langsung. Hal ini berdasarkan pada asumsi mereka terhadap al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 185.

Setelah diteliti lebih lanjut oleh H.M. Amin Jamaluddin selaku pengurus LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) ternyata ditemukan bahwa sponsor utama pengajian tersebut adalah Lukman Sa’ad. Orang tersebut berasal dari Padang Panjang, Sumatra Barat. Dia adalah lulusan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan gelar Sarjana Muda (BA). Pekerjaan sehari-harinya adalah direktur perusahaan penerbitan PT Ghalia Indonesia yang berlamat di Jl Pramuka Jakarta Timur.

Lukman sa’ad berhubungan erat dengan Ir.Irham Sutarto, ketua serikat buruh Perusahaan Unilever Indonesia di Cibubur, Jawa Barat.  Irham Sutarto adalah tokoh Inkar Sunnah dan telah menulis beberapa buku tentan ajaran-ajaran inkar Sunnah dengan tulisan tangan. Peran Irham Sutarto sangat besar terhadap penyebaran faham ini. Perlu diketahui bahwa PT Unilever Indonesia, tempat Irham bekerja, merupakan salah satu perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia. Semenatara itu, diketahui bahwa Lukman Saad, selaku direktur perusahaan penerbitan, mendapatkan alat percetakan moderen setelah kepergiannya ke Negeri Belanda yang di kemudian hari  digunakan untuk mencetak buku-buku Inkar Sunnah secara besar-besaran.

Berdasarkan penelitian lanjutan yang dilakukan H.M. Amin Jamaluddin ditemukan bahwa pelaku utama dari adanya Inkar Sunnah adalah Marinus Taka, keturunan Indo-Jerman yang bertempat tinggal di Jalan Sambas 4 No.54 Depok Lama, Jawa Barat.

PELARANGAN TERHADAP INKAR SUNNAH DI INDONESIA.
Setelah berbagai ormas Islam dan masyarakat memperotes keberadaan Inkar Sunnah, maka pada tanggal 7 September 1985, aliran ini resmi dilarang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk buku-buku dan dan kaset rekaman yang mereka hasilkan. Larangan ini berdasarkan pada S.K. Jaksa Agung RI No.Kep-085/J.A/9/1985.

Buku-buku karangan Nazwar Syamsu dan Dailami Lubis yang semuanya mnyebarkan faham Inkar Sunnah dinyatakan terlarang peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Di antara buku-buku yang dilarang tersebut adalah :
•    Terjemah Tafsir al-Qur’an jilid 1 dan 2.
•    Tauhid dan Logika al-Qur’an Tentang Manusia dan Masyarakat.
•    Tauhid dan Logika al-Qur’an Tentang Manusia dan Ekonomi.
•    Tauhid dan Logika al-Qur’an al-Insan.
•    Tauhid dan Logika al-Qur’an Tentang Makkah dan Ibadah Haji.
•    Tauhid dan Logika al-Qur’an Tentang Shalat, Puasa dan Waktu.
•    Tauhid dan Logika al-Qur’an Tentang Dasar Tanya Jawab Ilmiah.
•    Tauhid dan Logika Pelengkap al-Qur’an. Dasar Tanya Jawab Ilmiah.
•    Tauhid dan Logika al-Qur’an dan Sejarah Manusia.
•    Tauhid dan Logika Perbandingan Agama (Al-Qur’an dan Bible).
•    Kamus al-Qur’an (Diktionari).
•    Koreksi Terjemah al-Qur’an Bacaan Mulia H.B. Yassin, karangan Nawar Syamsu.
•    Alam Barzah (Alam Kubur). Karangan Dailami Lubis. Terbitan PT. Ghalia Indonesia dan Pustaka Sa’diyah 1916 Padang Panjang.

Selain S.K. pelarangan Jaksa Agung Republik Indonesia di atas, juga Jaksa Agung mengeluarkan mengeluarkan SK tentang larangan peredaran kaset recorder keluaran PT. Ghalia Indonesia. SK tersebut dengan No.Kep-059/J.A/31984. Kemudian menyusul SK No.: Kep-085/J.A/9/1985 yang memuat tentang larangan peredaran kaset-kaset dan buku-buku karangan Nazwar Syamsu dan Dalimi Lubis. Bahkan sebelum keluarnya SK Jaksa Agung pada tahun 1984, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang kesesatan ajaran Inkar Sunnah dalam sidang Komisi Fatwa pada tanggal 16 Ramadhan 1403 H bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983.

POKOK-POKOK AJARAN INKAR SUNNAH DI INDONESIA.
Berdasarkan pengamatan terhadap ajaran-ajaran yang dikembangkan oleh Inkar Sunnah Indonesia ditemukan bahwa secara umum mereka mengusung beberapa ajaran pokok, baik yang bersipat akidah maupun yang terkait dengan masalah fiqih. Ajaran-ajaran pokok itu adalah :
- Dasar hukum dalam Islam hanyalah Al-Qur’an saja. Al-Qur’an adalah omongan Allah dan omongan Rasul. Mentaati al-Qur’an berarti mentaati omongan Allah dan omongan Rasul.
- Tidak percaya kepada semua hadis Rasulullah saw. Menurut mereka, hadits adalah bikinan yahudi untuk menghancarkan Islam dari dalam. Bahkan hadits, bagi mereka, adalah dongeng-dongeng tentang Nabi yang didapat dari mulut ke mulut. Timbulnya berawal dari gagasan orang-orang yang hidup antara tahun 180 H. sampai dengan tahun 200 H setelah wafatnya Rasulullah. Semua keterangan yang berasal dari luar al-Qur’an adalah hawa. Jadi, hadits nabi pun termasuk hawa. Karena itu, tidakbisa diterima sebagai hujjah.
-  Rasul akan tetap diutus hingga hari kiamat.
-  Syahadat mereka adalah اشهدوا بأنا مسلمون
- Nabi Muhammad tidak berhak untuk menjelaskan tentang ajaran Islam (kandungan isi al-Qur’an). Tugas Rasul hanyalah menyampaikan dan mengajarkan al-Qur’an kepada manusia. Bukan menerangkan sesuatu yang akan menimbulkan pengertian hukum baru seperti yang dikenal dengan sebutan as-Sunnah atau al-Hadits.  Mereka beralasan dengan firman Allah swt ليس لك من الأمر شيئ (QS.3:128).
- Shalat mereka bermacam-macam. Ada yang sahalatnya dua rakaat saja dan bahkan ada pula yang hanya sekedar mengingat Allah saja. Bagi mereka, shalat cukup dengan dzikir. Membaca al-fatihah, ruku’ dan sujud tidak mesti dilakukan, karena Allah swt hanya mengatakan اقم الصلاة لذكري
- Puasa hanyalah diwajibkan bagi orang yang melihat hilal secara langsung. Jika hanya satu orang saja yang melihat bulan maka hanya dia yang wajib berpuasa. Alasqan mereka adalah firman Allah swt  فمن شهد منكم الشهر فليصمه
- Haji boleh dilakukan selama empat bulan haram, yaitu Muharram, Rajab, Dzul Qaidah dan Dzul Hijjah.
- Pakain ihram adalah pakaian orang arab dan merepotkan ketika dipakai. Oleh karena itu, ketika melaksanakan ihran boleh saja menggunakan celana panjang dan baju biasa serta memakai jas/dasi.
- Orang yang meninggal dunia tidak dishalati karena tidak ditemukan perintahnya dalam al-Qur’an.
- Orang yang telah meninggal tidak medapatkan apapun dari orang-orang hidup, baik berupa do’a, istigfar dan hadiah pahala.

KESIMPULAN
Beberapa kesimpulan yang bisa disarikan dari uraian di atas adalah :
- Inkar Sunnah adalah kelompok yang tidak menerima Sunnah sebagai sumber ajaran Islam.
- Kemunculan Inkar Sunnah terbagi ke dalam dua periode, yaitu periode klasik maupun periode moderen.
- Faham Inkar Sunnah medern tersebar di Mesir, Pakistan, Malaysia, Indonesia dan negeri-negeri Islam lainnya.

SUMBER:

No comments:

Post a Comment